2.1.1 1. Pengertian Industri Farmasi
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 245/Menkes/SK/V/1990
Industri Farmasi merupakan industri obat jadi dan industri bahan baku obat.
Industri obat jadi adalah industri yang menghasilkan suatu produk yang telah
melalui seluruh tahap proses pembuatan, obat jadi dapat berupa sediaan atau
paduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki
sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis,
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi.
Industri bahan baku adalah industri yang memproduksi seluruh bahan, baik
berkhasiat ataupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam proses pengolahan obat.
Ciri-ciri
industri farmasi yang perlu diperhatikan antara lain adalah:
a.
Industri
farmasi disamping menghasilkan obat untuk penderita, juga merupakan suatu
industri yang berorientasi untuk memperoleh keuntungan (profit). Jadi tidak hanya aspek sosial namun juga ada aspek ekonomi
(bisnis).
b.
Industri
farmasi merupakan industri yang diatur secara ketat (seperti registrasi, CPOB,
distribusi dan perdagangan produk yang dihasilkan, dan lain-lain) karena
menyangkut jiwa (nyawa) manusia.
c.
Industri
farmasi adalah salah satu industri bersiko tinggi, karena bukan tidak mungkin
kelak dikemudian hari kalau terbukti bahwa terjadi akibat yang tidak diinginkan
karena pengunaan obat, industri farmasi dituntut dan membayar ganti rugi yang
sangat besar (contoh kasus industri farmasi penghasil thalidomide ditutup karena tidak mampu
lagi membayar tuntutan ganti rugi).
d.
Industri
farmasi adalah industri berbasis riset yang selalu memerlukan inovasi, karena
usia hidup produk atau obat (product life
cycle) relatife singkat (lebih kurang 10-25 tahun) dan sesudah itu akan ditemukan obat
generasi baru yang lebih baik, lebih aman dan lebih efektif.
2.1.2 2. Persyaratan Industri Farmasi
Ijin usaha industri farmasi diberikan oleh Menteri
Kesehatan yang dilimpahkan kepada Dinas Kesehatan RI. Untuk mendapatkan ijin
usaha mendirikan suatu industri farmasi, maka harus memenuhi persyaratan ijin
usaha sesuai dengan SK Menkes RI No.245/Menkes/SK/V/1990 sebagai berikut :
a.
Industri
farmasi dilakukan oleh Perusahaan Umum (Perum), badan hukum, berbentuk
perseroan terbatas.
b.
Memenuhi
persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) sesuai dengan ketentuan SK Menkes RI
No.43/Menkes/SK/II/1988.
c.
Memiliki
rencana investasi.
d.
Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
e.
Mempekerjakan
secara tetap sekurang-kurangnya dua orang apoteker Warga Negara Indonosia.
Sebagai penanggung jawab produksi dan pengawasan mutu sesuai persyaratan CPOB.
f.
Obat
yang diproduksi oleh industri farmasi hanya dapat diedarkan setelah memperoleh
persetujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Anonim,
1990).
Izin usaha industri farmasi diberikan oleh Menteri
Kesehatan dan wewenang pemberian izin dilimpahkan kepada Badan Pengawas Obat
dan Makanan. Izin ini berlaku seterusnya selama perusahaan industri farmasi
tersebut berproduksi. Sedangkan untuk industri PMA masa berlakunya sampai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman Modal
Asing dan Peraturan Pelaksanaannya.
2.1.3 3. Visi dan Misi Industri Farmasi
Visi Industri
Farmasi Indonesia menurut SK Menkes No.47/SK/II/1983
a.
Upaya
dibidang obat harus memperhatikan aspek sosial dan diarahkan untuk mendukung
peningkatan dan pemantapan upaya kesehatan.
b.
Mengusahakan
kemandirian di bidang obat, khususnya bahan baku obat dengan jalan :
·
Mempercepat
dan memperlancar transfer teknologi serta
meningkatkan kemampuan pengembangan teknologi.
·
Memberikan
perlindungan yang wajar terhadap obat produksi dalam negeri.
·
Penelitian
dan pengembangan produksi bahan baku dalam negeri dan langkah-langkah lain
untuk mendorong produksi dalam negeri.
Misi Industri Farmasi menurut SK Menkes No.47/SK/II/1983
a.
Meningkatkan
tersedianya obat dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan
nyata masyarakat yang diperlukan dalam kesehatan.
b.
Meningkatkan
penyebaran obat secara merata dan teratur sehingga mudah diperoleh pada saat
yang diperlukan serta terjangkau oleh masyarakat.
c.
Menjamin
kebenaran khasiat, keamanan, mutu dan keabsahan obat yang beredar serta
meningkatkan ketepatan, kerasionalan dan efisiensi penggunaan obat.
d.
Melindungi
masyarakat dari kesalahan penggunaan dan penyalahgunaan obat, termasuk
psikotropika dan narkotika yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan,
keselamatan dan keamanan rakyat.
e.
Memanfaatkan
potensi nasional dibidang obat menunjang pembangunan ekonomi menuju tercapainya
kemandirian di bidang obat.
4.
Pencabutan Ijin Usaha Industri
Pencabutan ijin
usaha industri farmasi dapat dilakukan apabila industri yang bersangkutan
melakukan pelanggaran atau melakukan hal-hal yang telah ditetapkan:
1)
Melakukan pemindah-tanganan hak milik izin usaha industri farmasi
dan perluasan usaha tanpa memiliki izin;
2)
Tidak
menyampaikan laporan mengenai perkembangan industri selama tiga kali berturut‑turut
atau menyampaikan informasi yang tidak benar;
3)
Melakukan
pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu;
4)
Dengan
sengaja memproduksi obat jadi atau bahan baku obat yang tidak memenuhi
persyaratan dan ketentuan yang berlaku (obat palsu); dan
5)
Tidak
memenuhi ketentuan dalam izin usaha industri farmasi.
Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.
ReplyDeleteSalam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Degreaser & Floor Cleaner Plant
Oli industri
Rust remover
Coal & feul oil additive
Cleaning Chemical
Lubricant
Other Chemical
RO Chemical