Cara
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan untuk menjamin obat dibuat secara
konsisten memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan
penggunaannya. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.
1. Manajemen Mutu (Pemastian Mutu)
Pemastian mutu merupakan suatu konsep luas
yang mencakup semua hal baik secara tersendiri maupun secara kolektif yang akan
mempengaruhi mutu dari obat yang dihasilkan. Pemastian mutu adalah totalitas
semua pengaturan yang dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa obat dihasilkan
dengan mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya, karena itu pemastian mutu
mencakup CPOB ditambah dengan faktor lain diluar pedoman ini seperti desain dan
pengembangan produk. Sistem pemastian mutu yang benar dan tepat bagi industri
farmasi hendaklah memastikan bahwa:
• Desain
dan pengembangan obat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan CPOB dan semua
langkah produksi dan pengendalian diuraikan secara jelas.
• Tanggung jawab manajerial diuraikan dengan
jelas dalam uraian jabatan.
• Pengaturan
disiapkan untuk pembuatan pasokan dan penggunaan bahan awal dan pengemas yang
benar.
• Semua pengawasan terhadap produk antara dan pengawasan selama
proses (in proses control) lain serta validasi yang diperlukan.
• Pengkajian terhadap semua dokumen yang terkait dengan proses
pengemasan dan pengujian bets dilakukan sebelum memberikan pengesahan pelulusan
untuk distribusi penilaian hendaklah meliputi semua aktor yang relevan termasuk
kondisi pembuatan, hasil dan pengawasan selama proses, pengkajian dokumen
produksi termasuk pengemasan, pengkajian, penyimpangan dari prosedur yang telah
ditetapkan, pemenuhan persyaratan dari spesifikasi produk jadi dan pemeriksaan
produk dalam kemasan akhir.
• Obat tidak dijual atau dipasok sebelum kepala
bagian manajemen mutu (pemastian mutu) menyatakan bahwa tiap bets produksi
dibuat dan dikendalikan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam izin
edar dan peraturan lain yang berkaitan dengan aspek produksi, pengawasan mutu
dan pelulusan produk.
• Tersedia pengaturan yang memadai untuk
memastikan bahwa sedapat mungkin produk
disimpan, didistribusikan dan selanjutnya ditangani sedemikian rupa agar mutu
tetap dijaga selama masa edar/ simpan obat.
• Tersedia prosedur inspeksi diri dan audit mutu
yang secara berkala mengevaluasi
efektivitas dan penerapan sistem pemastian mutu.
• Pemasok bahan awal dan pengemas dievaluasi dan
disetujui untuk memenuhi spesifikasi
mutu yang telah ditentukan oleh perusahaan.
• Penyimpangan dilaporkan, diselidiki dan dicatat.
•
Tersedia sistem persetujuan terhadap perubahan
yang berdampak pada mutu produk.
•
Prosedur
pengolahan ulang dievaluasi dan disetujui.
• Evaluasi mutu produk berkala dilakukan untuk
verifikasi konsistensi proses dan
memastikan perbaikan proses yang berkesinambungan.
2 . Personalia
Struktur organisasi
perusahaan hendaklah sedemikian rupa sehingga bagian produksi dan pengawasan
mutu dipimpin oleh apoteker yang berlainan dan tidak saling bertanggung jawab
satu dengan yang lainnya. Manajer produksi dan manajer pengawasan mutu membawahi beberapa
supervisor yang terlatih dan memiliki ketrampilan teknis serta pengalaman dalam
bidang yang berkaitan dengan bidangnya.
Manejer produksi dan pengawasan mutu haruslah seorang
apoteker yang cakap, terlatih, memiliki pengalaman praktis yang memadai untuk
melaksanakan tugasnya secara professional. Manajer produksi dan Manajer
pengawasan mutu memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam mutu obat yang
dihasilkan.
Manajer produksi memiliki
wewenang dan tanggung jawab penuh untuk mengelola produksi obat. Manajer
pengawasan mutu memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam seluruh tugas
pengawasan mutu. Manajer produksi dan pengawasan mutu bersama-sama bertanggung
jawab dalam penyusunan dan pengesahan prosedur-prosedur tertulis, pemantauan
kebersihan lingkungan pabrik, validasi proses produksi, pemberian persetujuan
pada pemasok bahan, pengamanan bahan dan produk terhadap kerusakan dan
kemunduran mutu, penyimpanan dokumen serta memastikan bahwa tugas dan tanggung
jawab yang diberikan kepada seluruh karyawan jelas dan dapat dipahami dengan
baik.
Setiap karyawan yang
langsung ikut serta dalam kegiatan pembuatan obat dan yang karena tugasnya
harus memasuki daerah pembuatan obat, hendaklah diberikan pelatihan yang sesuai
dengan tugasnya maupun pelatihan CPOB. Pelatihan hendaknya dilaksanakan secara
berkesinambungan dengan program tertulis yang disetujui oleh manajer produksi
dan manajer pengawasan mutu. Pelatihan khusus diberikan kepada karyawan yang
bekerja didaerah steril, didaerah bersih, atau bagi mereka yang bekerja
menggunakan bahan yang beresiko tinggi, toksis atau yang menimbulkan alergi.
Pelatihan hendaknya diberikan oleh orang yang cakap. Dokumen pelatihan harus
disimpan dengan baik dan efektifitas program pelatihan hendaknya dinilai secara
berkala.
3.Bangunan
Bangunan untuk pembuatan
obat hendaklah memiliki ukuran, rancangan kontruksi serta letak yang memadai
agar memudahkan dalam melaksanakan kerja, pembersihan dan pemeliharaan yang
baik. Tiap sarana kerja hendaklah memadai, sehingga setiap resiko terjadinya
kekeliruan, pencemaran silang dan berbagai kesalahan lain yang dapat menurunkan
mutu obat, dapat dihindarkan. Lokasi
bangunan hendaklah sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya pencemaran dari
lingkungan sekelilingnya, seperti pencemaran dari udara, tanah dan air maupun
dari kegiatan di dekatnya. Apabila bangunan itu terletak pada tempat yang tidak
sesuai, tindakan yang efektif hendaklah diambil untuk mencegah pencemarannya.
Dalam menentukan rancang
bangun dan penataan gedung hendaklah dipertimbangkan hal-hal berikut :
1. Kesesuaian dengan
kegiatan lain, yang mungkin dilakukan dalam sarana yang sama atau dalam sarana
yang berdampingan.
2. Luasnya ruang kerja,
yang memungkinkan penempatan peralatan dan bahan-bahan secara teratur dan logis
serta memungkinkan terlaksananya kegiatan, kelancaran arus kerja, komunikasi
dan pengawasan yang efektif maupun untuk mencegah kesesakan dan
ketidakteraturan.
3. Pencegahan terjadinya
penggunaan kawasan produksi sebagai lalu lintas umum bagi karyawan atau
bahan-bahan ataupun sebagai tempat penyimpanan kecuali untuk bahan-bahan yang
sedang dalam proses.
Rancang bangun dan penataan
gedung hendaklah memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:
1. Mencegah resiko tercampur baurnya obat
atau komponen obat yang berbeda, kemungkinan terjadinya pencemaran silang oleh
obat atau bahan-bahan lain serta resiko terlewatnya salah satu langkah dalam
proses produksi.
2. Kegiatan pengolahan bahan bagi produk
bukan obat dipisahkan dari ruang produksi obat.
3. Disedikan ruang terpisah untuk
membersihkan alat yang dapat dipindah-pindahkan dan ruangan untuk menyimpan
alat pembersih.
4. Kamar ganti-simpan pakaian berhubungan
langsung dengan daerah pengolahan tetapi letaknya terpisah.
5. Toilet tidak terbuka langsung kedaerah
produksi dan dilengkapi dengan ventilasi yang baik.
Untuk kegiatan-kegiatan berikut diperlukan daerah tertentu
yaitu:
1. Penerimaan bahan
2. Karantina barang masuk
3. Ruang sampling
4. Penyimpanan bahan awal
5. Penimbangan dan penyerahan
6. Pengolahan
7. Penyimpanan produk ruahan
8. Pengemasan
9. Karantina obat jadi selama menunggu pelulusan akhir
10. Penyimpanan obat jadi
11. Pengiriman barang
12. Laboratorium
13. Pencucian peralatan
Bangunan hendaklah
mendapatkan penerangan yang efektif dan mempunyai ventilasi dengan fasilitas
pengendali udara (termasuk suhu, kelembaban dan penyaring) yang sesuai untuk
kegiatan dalam bangunan maupun dengan lingkungan sekitarnya.
4.Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam pembuatan
obat hendaklah memiliki rancang bangun dan kontruksi yang tepat. Permukaan
peralatan yang bersentuhan langsung dengan bahan atau produk tidak boleh
bereaksi karena dapat merubah identitas, mutu dan kemurnian produk yang
dihasilkan, tidak boleh mencemari produk, harus mudah dibersihkan baik bagian
dalam maupun bagian luar mesin/alat tersebut. Peralatan yang digunakan untuk
menimbang, mengukur, dan menguji harus diperiksa ketelitiannya secara teratur serta
dikalibrasi menurut program dan prosedur yang tepat.
Pemasangan dan penempatan alat harus dapat
mencegah terjadinya kontaminasi silang dan cukup renggang untuk memberikan
keleluasaan kerja. Saluran air, uap, udara bertekanan atau hampa udara harus
dipasang dengan baik sehingga mudah dicapai selama kegiatan berlangsung.
Peralatan hendaknya dirawat menurut jadwal
agar tetap berfungsi dengan baik dan mencegah pencemaran terhadap produk.
Catatan mengenai pelaksanaan, pemeliharaan dan pemakaian suatu peralatan utama
hendaklah dicakup dalam buku catatan
harian yang menunjukkan tanggal, waktu, kekuatan dan nomor batch atau lot
produk yang diolah dengan peralatan tersebut serta pelaksana pembersih.
5.Sanitasi dan Higiene
Tingkat sanitasi dan higiene yang tinggi
hendaklah diterapkan pada setiap aspek pembuatan obat. Ruang lingkup sanitasi
dan higiene meliputi personil, bangunan, peralatan dan perlengkapan, bahan
produksi serta wadahnya dan segala sesuatu yang dapat merupakan sumber
pencemaran produk.
a.
Personalia
1. Semua
karyawan hendaklah menjalani pemeriksaan kesehatan, baik pada waktu diterima
bekerja maupun selama bekerja.
2. Setiap
karyawan hendaklah menetapkan higiene pribadi yang baik.
3. Karyawan
yang menderita suatu penyakit atau mempunyai luka terbuka, yang dapat merugikan
kualitas produk, hendaklah dilarang untuk menangani bahan dan produk sampai dia
sembuh kembali.
4. Semua
karyawan hendaklah didorong untuk melaporkan keadaan kesehatannya yang dapat
merugikan kualitas produk kepada atasannya.
5. Dihindarkan
persentuhan langsung antara tangan dengan bahan baku, produk antara dan produk
ruahan.
6. Karyawan
hendaklah mengenakan pakaian pelindung badan yang bersih termasuk penutup
rambut, hidung, dan mulut sesuai dengan tempat kerja karyawan tersebut untuk
mencegah kontak langsung antara badan dengan produk.
7. Karyawan
harus mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan produksi.
8. Merokok,
makan, minum, menguyah, meletakkan tanaman, menyimpan makanan dan minuman hanya
diperbolehkan ditempat-tempat tertentu saja.
9. Peraturan
higiene perorangan hendaklah diberlakukan bagi setiap orang yang memasuki
daerah produksi.
b.
Bangunan
1. Rancang
bangun gedung harus memudahkan untuk pelaksanaan sanitasinya.
2. Tersedianya
toilet dalam jumlah yang cukup dengan ventilasi yang baik.
3. Tersedia tempat penyimpanan barang milik
pribadi yang memadai.
4. Fasilitas
penyiapan makanan dibatasi daerah khusus, harus terpelihara dan bersih.
5. Harus tersedia tempat sampah yang cukup yang
terletak diluar bangunan produksi, jangan biarkan sampah menumpuk dimana-mana.
6. Rodentisida,
insektisida, bahan fumigasi dan bahan pembersih lain yang digunakan pada
sanitasi tidak boleh mencemari peralatan, bahan baku, bahan pengemas, produk dalam
proses dan produk jadi.
7. Harus
mempunyai prosedur tetap sanitasi, meliputi cara-cara sanitasi, jadwal
pelaksanaan sanitasi dan penanggung jawab pelaksanaan sanitasi.
c.
Peralatan
1. Setelah
peralatan digunakan harus segera dibersihkan baik bagian dalam maupun luarnya sesuai prosedur yang telah
ditetapkan.
2. Hindari
penggunaan sikat dan udara bertekanan, gunakan vakum atau cara basah.
3. Pembersihan
peralatan yang dapat dipindah-pindahkan hendaklah dilakukan diruang terpisah
dari ruang produksi.
4. Prosedur
tetap cara pembersihan alat harus ditaati.
6.Produksi
Produksi obat hendaklah dilaksanakan
mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar selalu diperoleh obat jadi yang
memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Prosedur produksi hendaklah dibuat oleh penanggung
jawab produksi bersama-sama dengan penanggung jawab pengawasan mutu. Setiap
penyimpangan prosedur yang telah ditetapkan hendaknya dicatat pada catatan
batch dan bila perlu proses produksi setiap batch sebelumnya dievaluasi
kembali.
a.
Bahan awal
1. Setiap
pemasukan, pengeluaran dan sisa bahan harus dilakukan pencatatan.
2. Pada
saat diterima harus diperiksa keutuhan kemasan dan kebenaran label dari bahan
tersebut.
3. Setiap
bahan awal, sebelum dinyatakan lulus untuk digunakan hendaklah memenuhi
spesifikasi bahan awal yang sudah ditetapkan yang diberi label dengan nama yang
dinyatakan dalam spesifikasi.
4. Bahan
awal yang mengalami kerusakan oleh suhu disimpan ditempat yang suhu udaranya
diatur.
5. Bahan
awal yang mudah terurai atau menurun potensinya harus dinyatakan batas waktu
penggunaannya.
6. Penyimpanan
hendaklah dilakukan dalam ruangan atau tempat yang suhu nya diatur dan
disesuaikan dengan sifat fisik dan kimia bahan tersebut
7. Persediaan
bahan awal diperiksa dalam selang waktu tertentu untuk menyakinkan bahwa
wadahnya tertutup rapat, bertanda yang benar dan dalam kondisi yang baik
pemeriksaan laboratorium kembali dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan.
8. Semua
bahan awal yang tidak memenuhi syarat ditandai dengan jelas, ditempatkan
terpisah dan secepatnya dikembalikan kepemasok atau dimusnahkan.
b.
Validasi Prosedur
Semua prosedur produksi hendaklah divalidasi
dengan tepat. Validasi dilaksanakan menurut prosedur yang telah ditentukan dan
catatan hasilnya harus disimpan. Program dan dokumentasi validasi hendaklah
membuktikan kecocokan bahan yang dipakai, keandalan peralatan dan sistem serta
kemampuan petugas pelaksana.
Perubahan penting dalam proses, peralatan
atau bahan hendaklah disertai dengan validasi ulang, untuk menjamin bahwa
perubahan tersebut akan tetap menghasilkan produk yang memenuhi spesifikasi
yang telah ditentukan.
c.
Pencemaran
Pencemaran kimiawi atau mikroba terhadap
suatu obat yang dapat merugikan kesehatan atau mengurangi daya terapeutik atau
mempengaruhi kualitas suatu produk, tidak dapat diterima. Perhatian khusus
hendaklah diberikan pada masalah pencemaran silang, karena sekalipun sifat dan
tingkatannya tidak berpengaruh langsung pada kesehatan, hal ini menunjukkan
pelaksanaan pembuatan obat yang tidak sesuai dengan CPOB. Tindakan pencegahan
terhadap pencemaran silang dan efektifitasnya hendaklah diperiksa secara
berkala misalnya dengan pemeriksaan rutin pada saringan udara, pemeriksaan
lingkungan, dan pemeriksaan perbedaan tekanan antar ruang terutama ruang
penyangga.
d.
Sistem penomoran batch dan lot.
Penomoran batch dan lot diperlukan secara
rinci untuk memastikan bahwa produk antara, produk ruahan, dan produk jadi
dapat dikenali dengan nomor batch atau lot tertentu. Sistem penomoran ini
hendaknya menjamin bahwa nomor batch dan lot yang sama tidak digunakan secara
berulang. Tidak diperkenankan memakai nomor bets atau nomor lot yang sama
selama periode tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun. Untuk bets yang diolah
ulang hendaklah diberikan kode tambahan terhadap nomor bets tersebut.
e.
Penimbangan dan penyerahan
Penimbangan dan penyerahan bahan awal,
produk antara, produk ruahan dan produk jadi harus dilakukan dan
didokumentasikan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sebelum
dilakukan penimbangan harus dilakukan pemeriksaan kebenaraan penandaan termasuk
hasil pemeriksaan laboratorium. Untuk menghindari terjadinya kontaminasi
silang, dan hilangnya identitas maka bahan awal, produk antara, dan produk
ruahan yang ada didaerah penyerahan hanya boleh untuk satu batch saja.
f.
Pengolahan
Semua bahan yang digunakan dalam
pengolahan harus diperiksa lebih dahulu. Hendaklah tidak memasukkan bahan lain
selain bahan untuk bets yang sedang diolah tersebut. Pemantauan kondisi area
pengolahan dan langkah yang harus dilakukan sebelum memulai proses pengolahan
sebaiknya menggunakan suatu daftar periksa yang mencakup antara lain kondisi
daerah pengolahan harus dipantau dan
dikendalikan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan, peralatan harus
dinyatakan bersih secara tertulis sebelum digunakan. Kegiatan pengolahan harus
mengikuti prosedur tetap, dan tiap penyimpangan harus segera dilaporkan kepada
supervisor dan di dokumentasikan di dalam catatan pengolahan batch.
g.
Pengawasan Selama Proses
Prosedur pengawasan selama
proses harus dipatuhi seperti pengambilan contoh, frekuensi pengambilan contoh,
dan jumlah yang diambil untuk pemeriksaan. Hasil pengujian pengawasan selama
proses harus dicatat dan di dokumentasikan.
Pengawasan mutu selama
proses produksi (IPC) dilakukan untuk :
1. Sediaan
padat meliputi: pemeriksaan kadar zat aktif, pemeriksaan keseragaman bobot
untuk tablet dan kapsul, dilakukan beberapa kali selama proses produksi,
pemeriksaan waktu hancur, kekerasan tablet (kadar air), sample diambil pada
waktu permulaan, pertengahan, dan akhir pencetakan tablet.
2. Sediaan
setengah padat meliputi: keseragaman dan homogenitas obat, pemeriksaan ukuran
partikel, pemeriksaan tampilan, viskositas, berat jenis, pemeriksaan berat,
pemeriksaan kebocoran tube (wadah).
h.
Pengemasan
Kegiatan pengemasan berfungsi membagi-bagi
dan mengemas produk ruahan menjadi produk jadi. Proses pengemasan hendaklah
dilaksanakan dibawah pengawasan ketat untuk menjaga identitas, keutuhan, dan
kualitas barang yang sudah dikemas. Sebelum kegiatan pengemasan dimulai
hendaklah dilakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa peralatan dan ruang
kerja dalam keadaan bersih dan bebas dari produk dan sisa produk lain atau
dokumen yang tidak diperlukan untuk kegiatan yang dilakukan.
Sebelum menempatkan bahan pengemas pada
jalur pengemasan hendaklah diadakan pemeriksaan kesiapan jalur pengemasan yang
bersangkutan oleh petugas yang ditunjuk sesuai dengan prosedur tertulis yang
ditentukan.
Pada penyelesaian proses pengemasan produk
yang sudah dikemas hendaklah diperiksa dengan teliti untuk memastikan bahwa
produk obat tersebut sesuai dengan persyaratan dalam prosedur pengemasan induk.
Hanya obat jadi yang berasal dari satu batch pengemasan saja yang boleh
ditempatkan pada satu plat. Bila ada karton yang tidak penuh maka jumlah yang
ada didalamnya hendaklah dituliskan pada karton tersebut.
Produk dalam status karantina hendaklah
diberi label “karantina” dan disimpan dalam rak khusus untuk karantina atau
ditempat yang diberi tanda khusus sehingga mudah dibedakan dengan produk yang
telah diluluskan.
i.
Penyimpanan Bahan Awal, Produk Antara,
Produk Ruahan,dan
Obat Jadi
Semua bahan hendaklah
disimpan secara rapi dan teratur untuk mencegah resiko tercampur-baur atau
pencemaran serta memudahkan pemeriksaan dan pemeliharaan. Semua bahan ini
disimpan dengan jarak yang cukup terhadap bahan lainnya maupun terhadap
dinding, tidak diletakkan dilantai, dan dalam kondisi lingkungan yang sesuai.
Penyimpanan diluar gudang
diperbolehkan bagi bahan yang dikemas dalam wadah kedap yang mutunya tidak
terpengaruh oleh suhu, kelembaban dan faktor lainnya. Bahan yang mudah terbakar
hendaklah disimpan di gudang khusus yang letaknya terpisah sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Setiap bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan
obat jadi yang disimpan hendaklah mempunyai kartu persediaan yang senantiasa
direkonsiliasi dan jika terdapat penyimpangan hendaklah dicatat disertai
penjelasan.
7.Pengawasan
Mutu
Pengawasan mutu adalah bagian yang penting
dari cara pembuatan obat yang baik agar tiap obat yang dibuat memenuhi
persyaratan mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaannya. Rasa keterikatan dan
tanggung jawab semua unsur dalam semua rangkaian pembuatan adalah mutlak untuk
menghasilkan obat yang bermutu mulai dari saat obat dibuat sampai pada
distribusi obat jadi. Untuk keperluan tersebut harus ada suatu bagian
pengawasan mutu yang berdiri sendiri.
Sistem pengawasan mutu hendaklah dirancang
dengan tepat untuk menjamin bahwa tiap obat mengandung bahan dengan mutu yamg
benar dan jumlah yang ditetapkan dan dibuat pada kondisi yang tepat dan
mengikuti prosedur standar sehingga obat tersebut senantiasa memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan mengenai identitas, kadar, kemurnian mutu,
dan keamanannya.
Pengawasan mutu meliputi semua fungsi
analisa yang dilakukan laboratorium termasuk pengambilan contoh, pemeriksaan
dan pengujian bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan obat jadi.
Pengawasan mutu juga meliputi program uji stabilitas, pemantauan lingkungan
kerja, validasi, dokumentasi suatu batch, program penyimpanan contoh dan
penyusunan serta penyimpanan spesifikasi yang berlaku dari tiap bahan dan produk
termasuk metode pengujiannya. Bagian
pengawasan mutu melaksanakan tugas pokok sebagai berikut :
1. Menyusun
dan merevisi prosedur pengawasan dan spesifikasi.
2. Menyiapkan
intruksi tertulis yang rinci untuk tiap pemeriksaan dan pengujian.
3. Menyusun
rencana dan prosedur tertulis mengenai pengambilan contoh untuk pemeriksaan.
4. Menyimpan
contoh pertinggal untuk rujukan dimasa mendatang.
5. Meluluskan
atau menolak tiap batch bahan awal, produk antara, produk ruahan, dan obat jadi
serta hal-hal lain yang telah ditentukan, Meneliti catatan yang berhubungan
dengan pengolahan, pengemasan, dan pengujian obat jadi batch yang bersangkutan
sebelum meluluskannya untuk didistribusikan.
6. Mengevaluasi
stabilitas semua obat jadi secara berlanjut, bahan awal jika diperlukan, dan
menyiapkan intruksi mengenai cara penyimpanan bahan awal dan obat jadi dipabrik
berdasarkan data stabilitas yang ada.
7. Menetapkan
tanggal kadarluarsa dan batas waktu penggunaan bahan awal dan obat jadi
berdasarkan data stabilitas dan kondisi penyimpanannya.
8. Mengevaluasi
dan menyetujui prosedur pengolahan ulang suatu produk.
9. Menyetujui
penunjukkan pemasok bahan baku dan bahan pengemas yang diketahui dapat
dipercayai mampu atau dapat diandalkan untuk memasok bahan awal yang memenuhi
spesifikasi mutu yang telah ditetapkan.
10. Mengambil
bagian atau memberikan bantuan dalam pelaksanaan program validasi.
11. Mengevaluasi
semua keluhan yang diterima atau kekurangan yang ditemukan mengenai suatu
batch, dan bila perlu bekerjasama dengan bagian lain untuk mengambil tindakan
perbaikan yang diperlukan.
12. Menyediakan
baku pembanding sekunder sesuai spesifikasi yang terdapat pada prosedur
pengujian yang berlaku dan menyimpan baku pembanding ini pada kondisi yang
tepat.
13. Menyimpan
catatan pemeriksaan dan pengujian semua contoh yang diambil.
14. Mengevaluasi
obat yang dikembalikan dan menetapkan apakah obat tersebut dapat digunakan
langsung atau diproses ulang atau harus dimusnahkan.
15. Ikut
serta dalam program inspeksi diri bersama bagian lain dalam perusahaan.
16. Memberikan
rekomendasi untuk pembuatan obat oleh pihak lain atas dasar kontrak setelah
diadakan evaluasi terhadap kontraktor yang bersangkutan di nilai mampu membuat
obat yang memenuhi standart mutu yang ditetapkan.
8. Inspeksi Diri
Tujuan inspeksi diri adalah
untuk melakukan penilaian apakah seluruh aspek produksi dan pengendaliaan mutu
senantiasa memenuhi persyaratan CPOB. Program inspeksi diri hendaklah dirancang
untuk mencari kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan
perbaikannya. Inspeksi diri ini hendaklah dilaksanakan secara teratur. Tindakan
perbaikan yang disarankan hendaklah dilaksanakan. Untuk pelaksanaan inspeksi
diri ditunjuk tim inspeksi yang mampu menilai secara objektif pelaksanaan CPOB.
Prosedur dan catatan mengenai inspeksi diri hendaklah dibuat.
Untuk mendapatkan standar
inspeksi diri yang minimal dan seragam maka disusun daftar pemeriksaan
selengkap mungkin. Daftar pemeriksaan hendaklah meliputi pertanyaan mengenai
hal-hal berikut :
1. Karyawan
2. Bangunan termasuk
fasilitas untuk karyawan
3. Penyimpanan bahan awal
dan bahan jadi
4. Peralatan
5. Produksi
6. Pengawasan mutu
7. Dokumentasi
8. Pemeliharaan gedung dan
peralatan
Tim inspeksi diri ditunjuk oleh pimpinan
perusahaan terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang yang ahli dibidang yang
berlainan dan paham mengenai CPOB. Anggota tim dapat berasal dari lingkungan
perusahaan atau dari luar lingkungan perusahaan. Tiap anggota tim hendaklah
bebas dalam memberikan penilaian atas hasil inspeksi.
9.Penanganan Keluhan dan Penarikan Kembali Obat
Yang Beredar
Keluhan dan laporan dapat menyangkut
kualitas, efek samping yang merugikan atau masalah medis lainnya. Semua keluhan
dan laporan hendaklah diselidiki dan dievaluasi serta diambil tindak lanjut
yang sesuai.
Penarikan kembali obat jadi dapat berupa
penarikan kembali satu atau beberapa batch atau seluruh obat jadi tertentu dari
semua mata rantai distribusi Penarikan
kembali dilakukan apabila ditemukan adanya produk yang tidak memenuhi
persyaratan kualitas atau atas dasar pertimbangan adanya efek samping yang
tidak diperhitungkan yang merugikan kesehatan. Penarikan kembali seluruh obat
jadi tertentu dapat merupakan tindak lanjut penghentian pembuatan satu jenis
obat jadi yang bersangkutan.
10.Dokumentasi
Dokumentasi pembuatan obat merupakan
bagian dari sistem informasi manajemen yang meliputi spesifikasi, prosedur,
metode dan instruksi, catatan dan laporan serta jenis dokumentasi lain yang
diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta evaluasi seluruh
rangkaian kegiatan pembuatan obat. Sistem dokumentasi hendaklah menggambarkan
riwayat lengkap dari setiap batch atau lot suatu produk sehingga memungkinkan
penyelidikan serta penelusuran terhadap batch atau lot produk yang
bersangkutan. Sistem dokumentasi diperlukan pula dalam pemantauan dan
pengendalian, misalnya kondisi lingkungan, perlengkapan dan personalia.
11. Kualifikasi
dan Validasi
1 .Validasi
Validasi adalah tindakan pembuktian yang
didokumentasi dengan cara-cara yang sesuai bahwa tiap bahan, prosedur, kegiatan,
sistem, dan perlengkapan yang digunakan dalam produksi dan pengawasan mutu akan
senantiasa mencapai hasil yang diinginkan.
Cara-cara pelaksanaan validasi terbagi empat yaitu :
1. Validasi Prospektive
Adalah validasi berdasarkan pada perolehan data pertama
sesuai protokol validasi yang direncanakan. Validasi ini berlaku untuk produk
yang belum beredar.
2. Validasi Concurrent Adalah validasi yang
berdasarkan data otentik yang diperoleh dan dikumpulkan dari proses yang sedang
dilaksanakan. Validasi ini berlaku pada produk yang sedang beredar.
3. Validasi Retrospektive
Adalah validasi yang berdasarkan data otentik yang diperoleh
dan dikumpulkan dari proses yang sudah dilaksanakan dan dinilai menurut prinsip
statistik. Validasi ini berlaku pada produk yang sudah beredar.
4. Validasi Ulang
Adalah validasi yang dilakukan bila ada perubahan bahan baku,
proses pembuatan, dan mesin.
a. Validasi Prosedur Analitik
Validasi
prosedur analitik merupakan proses yang dilakukan melalui penelitian laboratorium untuk membuktikan bahwa karakteristik kinerja prosedur itu memenuhi persyaratan
aplikasi analitik yang dimaksudkan. Jenis prosedur analitik yang harus
divalidasi pada umumnya adalah uji identifikasi, uji kuantitatif komponen
terpilih lainnya dalam suatu produk obat, uji kuantitatif kandungan cemaran,
dan uji batas untuk mengendalikan jumlah cemaran.
b. Validasi Berkala
Bagian
pengawasan mutu hendaklah memberikan bantuan yang diperlukan atau mengambil
bagian dalam pelaksanaan validasi berkala oleh bagian lain, khususnya bagian
produksi untuk menjamin bahwa setiap produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi
spesifikasi yang telah ditetapkan.
c. Langkah-langkah Pelaksanaan Validasi
Begitu
luasnya cakupan validasi, terkadang membingungkan kalangan praktisi di industri
farmasi untuk melaksanakannya. Food and Drug Administration (FDA) dalam “Guideline
on General Principles of Process Validation” memberikan langkah-langkah
dalam pelaksanaan validasi, yang tertuang dalam “validation life cyle” berikut
ini, yaitu:
1. Membentuk
Validation Comitee (Komite Validasi), yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan validasi di industri farmsai bersangkutan.
2. Menyusun
Validation Master Plan (Rencana Induk Validasi), yaitu dokumen yang
menguraikan (secara garis besar) pedoman pelaksaan validasi di industri farmasi
yang bersangkutan.
3. Membuat
Dokumen Validasi, yaitu protap (prosedur tetap), protokol serta laporan
validasi.
4. Pelaksanaan
Validasi.
5. Melaksanakan
Peninjauan Periodik, Change Control dan Validasi ulang (revalidation).
2.2.11.2 Kualifikasi
Kualifikasi
adalah “kegiatan pembuktian” bahwa perlengkapan fasilitas atau sistem yang
digunakan dalam suatu proses/ sistem akan selalu bekerja sesuai dengan kriteria
yang diinginkan dan konsisten. Kualifikasi peralatan merupakan identitas sifat
suatu peralatan yang berkaitan dengan kinerja dan fungsinya serta pemberian
batasan nilai tertentu terhadap sifat tersebut.
Validasi/ kualifikasi mesin, peralatan
produksi dan sarana penunjang terdiri dari 4 tingkatan, yaitu:
1. Kualifikasi Desain
Tujuan dari kualifikasi
desain adalah untuk menjamin dan mendokumentasikan bahwa sistem atau peralatan
atau bangunan yang akan dipasang atau dibangun (rancang bangunan) sesuai dengan
ketentuan atau spesifikasi yang diatur dalam ketentuan CPOB yang berlaku. Jadi
kualifikasi desain dilaksanakan sebelum mesin, peralatan produksi atau sarana
penunjang (termasuk bangunan untuk industri farmasi) tersebut dibeli/ dipasang/
dibangun.
2. Kualifikasi Instalasi
Tujuan kualifikasi instalasi adalah untuk
menjamin dan mendokumentasikan bahwa sistem atau peralatan yang diinstalasi
sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada dokumen pembelian, manual alat yang
bersangkutan dan pemasangannya dilakukan memenuhi spesifikasi yang telah
ditetapkan. Jadi kualifikasi instalasi dilaksanakan pada saat pemasangan atau
instalasi peralatan produksi atau sarana penunjang.
3. Kualifikasi Operasional
Tujuan dari kualifikasi operasional adalah
untuk menjamin & mendokumentasikan bahwa sistem atau peralatan yang telah
diinstalasi bekerja (beroperasi) sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan.
Jadi kualifikasi operasional dilaksanakan setelah pemasangan atau instalasi
mesin atau peralatan produksi atau sarana penunjang dan digunakan sebagai tes
mesin/ peralatan.
4. Kualifikasi Kinerja
Tujuan dari kualifikasi kinerja adalah untuk
menjamin & mendokumentasikan
bahwa sistem atau peralatan yang telah
diinstalasi bekerja (beroperasi) sesuai spesifikasi
yang diinginkan dengan cara menjalankan sistem sesuai dengan tujuan penggunaan.
Masing-masing pelaksanaan kualifikasi harus dilakukan secara berurutan dan
berkesinambungan.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pembaca yang baik, koment yah. Makasih