Menurut WHO,
apotek merupakan tempat pengabdian
profesi dimana Asuhan Kefarmasian (Pharmaceutical Care)
dilaksanakan, berpedoman pada Good Pharmacy Practice (GPP).
Berdasarkan
PerMenKes Republik Indonesia No. 1332/MENKES/SK/2002 tentang perubahan atas
Permenkes RI No. 922/MENKES/PER/X/1993. Tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Ijin Apotek bahwa : Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat
dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada
masyarakat
Berdasarkan, KepMenKes Republik
Indonesia No. 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Apotek bahwa : Apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan
kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada
masyarakat.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek
merupakan adalah sarana
pelayanan kefarmasian
tempat dilakukan pekerjaan
kefarmasian oleh Apoteker. Pekerjaan
kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat,
pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,
serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pelayanan kefarmasian
adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang
berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk
meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Apotek
merupakan salah satu sarana pelayanan kefarmasian masyarakat yang diatur dalam
:
i)
Undang-Undang Republik
Indonesia No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
ii) PerMenKes Republik
Indonesia No. 1332/MENKES/SK/2002 tentang perubahan atas Permenkes RI No.
922/MENKES/PER/X/1993. Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek.
iii) KepMenKes Republik
Indonesia No. 347/MENKES/SK/X/1993, tentang Daftar Obat Wajib Apotek.
iv)
Undang-Undang Republik
Indonesia NO. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
v)
Undang-Undang Republik
Indonesia No. 5 tahun 1997, tentang Psikotropika.
vi) KepMenKes Republik
Indonesia No. 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Apotek.
vii)
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
terima kasih atas informasinya gan, Definisi Apotek lengkap
ReplyDelete