Wednesday, April 16, 2014

Apoteker Pengelola Apotek (APA)


Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 992/Menkes/per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek dijelaskan bahwa Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah seorang apoteker yang telah diberikan Surat Izin Apotek (SIA). SIA adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasaman dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotek di suatu tempat tertentu.
Selain APA, dikenal pula Apoteker Pendamping dan Apoteker Pengganti. Apoteker Pendamping adalah apoteker yang bekerja di Apotek di samping APA dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek, sedangkan Apoteker Pengganti adalah apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotek selama Apoteker Pengelola Apotek tersebut tidak berada di tempat lebih dari 3 (tiga bulan) secara terus-menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain
Pelayanan kefarmasian saat ini telah bergeser orientasinya dari obat kepada pasien yang berazaskan kepada asuhan kefarmasian (Pharmacetical Care). Sebagai konsekuensinya perubahan orientasi tersebut, Apoteker Pengelola Apotek dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat melakukan interaksi langsung dengan pasien.  Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah melaksanakan :
a.       Pelayanan resep, obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, dan perbekalan kesehatan lainnya.
b.      Pelayanan Informasi Obat dan monitoring penggunaan obat agar tujuan pengobatan sesuai harapan dan terdokumentasi dengan baik

Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pengobatan (Medication Error) dalam proses pelayanan kefarmasian. Untuk itu apoteker harus berupaya mencegah masalah yang terkait obat (Drug Related Problem) dengan membuat keputusan profesional untuk tercapainya pengobatan yang rasional.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pembaca yang baik, koment yah. Makasih