Wednesday, April 16, 2014

Pengertian Apotek


Menurut  WHO, apotek merupakan tempat pengabdian  profesi dimana Asuhan Kefarmasian (Pharmaceutical Care) dilaksanakan, berpedoman pada Good Pharmacy Practice (GPP).
Berdasarkan PerMenKes Republik Indonesia No. 1332/MENKES/SK/2002 tentang perubahan atas Permenkes RI No. 922/MENKES/PER/X/1993. Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek bahwa : Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi,  perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat

Berdasarkan, KepMenKes Republik Indonesia No. 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bahwa : Apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek merupakan adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian oleh Apoteker. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kefarmasian masyarakat yang diatur dalam :

i)              Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
ii)           PerMenKes Republik Indonesia No. 1332/MENKES/SK/2002 tentang perubahan atas Permenkes RI No. 922/MENKES/PER/X/1993. Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek.
iii)       KepMenKes Republik Indonesia No. 347/MENKES/SK/X/1993, tentang Daftar Obat Wajib Apotek.
iv)          Undang-Undang Republik Indonesia NO. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
v)            Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997, tentang Psikotropika.
vi)   KepMenKes Republik Indonesia No. 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

vii)        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.

1 comment:

Sebagai pembaca yang baik, koment yah. Makasih