Menurut Keputusan Menteri Kesehatan
No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek,
apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah
mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak
melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan No. 992/Menkes/per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian
Izin Apotek dijelaskan bahwa Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah seorang
apoteker yang telah diberikan Surat Izin Apotek (SIA). SIA adalah surat izin
yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker atau Apoteker bekerjasaman dengan
pemilik sarana untuk menyelenggarakan Apotek di suatu tempat tertentu.
Selain
APA, dikenal pula Apoteker Pendamping dan Apoteker Pengganti. Apoteker
Pendamping adalah apoteker yang bekerja di Apotek di samping APA dan atau
menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek, sedangkan Apoteker
Pengganti adalah apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotek selama Apoteker
Pengelola Apotek tersebut tidak berada di tempat lebih dari 3 (tiga bulan)
secara terus-menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak
sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain.
Pelayanan kefarmasian saat ini
telah bergeser orientasinya dari obat kepada pasien yang berazaskan kepada
asuhan kefarmasian (Pharmacetical Care).
Sebagai konsekuensinya perubahan orientasi tersebut, Apoteker Pengelola Apotek
dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat
melakukan interaksi langsung dengan pasien.
Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah melaksanakan :
a. Pelayanan
resep, obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, dan perbekalan
kesehatan lainnya.
b. Pelayanan
Informasi Obat dan monitoring penggunaan obat agar tujuan pengobatan sesuai
harapan dan terdokumentasi dengan baik
Apoteker harus memahami dan menyadari
kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pengobatan (Medication Error) dalam proses pelayanan kefarmasian. Untuk itu
apoteker harus berupaya mencegah masalah yang terkait obat (Drug Related Problem) dengan membuat
keputusan profesional untuk tercapainya pengobatan yang rasional.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pembaca yang baik, koment yah. Makasih