Thursday, April 17, 2014

Pelayanan Yang Ada Apotek

2.4            
Pelayanan di apotek meliputi Pelayanan Resep, Promosi dan Edukasi, Pelayanan Residensial (Home Care).

 Pelayanan Resep
Pelayanan resep merupakan proses pelayanan terhadap permintaan tertulis dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

i)              Skrining resep
 Apoteker melakukan skrining resep meliputi :
a.       Persyaratan Administratif :
·         Nama, SIP dan alamat dokter.
·         Tanggal penulisan resep.
·         Tanda tangan/paraf dokter penulis resep.
·         Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien.
·         Nama obat , potensi, dosis, jumlah yang minta.
·         Cara pemakaian yang jelas.
·         Informasi lainnya.
b.      Kesesuaian farmasetik:
·         Bentuk sediaan,
·         Dosis
·         Potensi
·         Stabilitas
·         Inkompatibilitas
·         Cara dan lama pemberian
c.   Pertimbangan klinis:
·         Alergi
·         Efek samping
·         Interaksi
·         Kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain).
Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
ii)            Penyiapan obat
a.       Peracikan
      Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam  melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
b.      Etiket
Etiket harus jelas dan dapat dibaca
c.       Kemasan obat yang diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
d.      Penyerahan Obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.
e.       Informasi Obat
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi : cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
f.       Konseling
Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu seperti cardiovascular, diabetes, TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
g.      Monitoring Penggunaan Obat
     Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskuler, diabetes, TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya.

Promosi dan Edukasi
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet /brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lainnya.

 Pelayanan residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanankefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).

Baca Juga :

Apoteker Pengelola Apotek (APA)


No comments:

Post a Comment

Sebagai pembaca yang baik, koment yah. Makasih