2.4
Pelayanan di apotek meliputi Pelayanan
Resep, Promosi dan Edukasi, Pelayanan Residensial (Home Care).
Pelayanan Resep
Pelayanan Resep
Pelayanan
resep merupakan proses pelayanan terhadap permintaan tertulis dokter, dokter
gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi
pasien sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
i)
Skrining resep
Apoteker melakukan skrining resep meliputi :
a.
Persyaratan Administratif :
·
Nama, SIP dan
alamat
dokter.
·
Tanggal penulisan resep.
·
Tanda tangan/paraf dokter penulis resep.
·
Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan
pasien.
·
Nama obat , potensi, dosis, jumlah yang minta.
·
Cara pemakaian yang jelas.
·
Informasi lainnya.
b. Kesesuaian farmasetik:
·
Bentuk sediaan,
·
Dosis
·
Potensi
·
Stabilitas
·
Inkompatibilitas
·
Cara dan lama pemberian
c. Pertimbangan
klinis:
·
Alergi
·
Efek samping
·
Interaksi
·
Kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain-lain).
Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya
dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan
alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
ii)
Penyiapan
obat
a.
Peracikan
Merupakan
kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada
wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat
harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah
obat serta penulisan etiket yang benar.
b.
Etiket
Etiket harus jelas dan dapat
dibaca
c.
Kemasan obat yang diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan
rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
d.
Penyerahan Obat
Sebelum obat diserahkan pada
pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan
resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi
obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.
e.
Informasi Obat
Apoteker harus memberikan
informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis,
bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi
: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan,
aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
f.
Konseling
Apoteker harus memberikan
konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan
lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang
bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan
farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu
seperti cardiovascular, diabetes, TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya,
apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
g.
Monitoring Penggunaan Obat
Setelah
penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan
penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovaskuler,
diabetes, TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya.
Promosi dan Edukasi
Promosi dan Edukasi
Dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, apoteker harus berpartisipasi secara
aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara
lain dengan penyebaran leaflet /brosur, poster, penyuluhan, dan lain-lainnya.
Pelayanan residensial (Home Care)
Pelayanan residensial (Home Care)
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat
melakukan pelayanankefarmasian yang bersifat kunjungan
rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit
kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa
catatan pengobatan (medication record).
Baca Juga :
No comments:
Post a Comment
Sebagai pembaca yang baik, koment yah. Makasih